User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156590--07-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Ingin menanyakan terkait Penulisan Alamat pada Faktur Pajak berbeda dengan NPWP Kami ingin menanyakan: 1. Apa faktur pajak sah jika alamat faktur pajak yang kami terima berbeda dengan NPWP? contoh: alamat pada faktur pajak tertulis RT 000 RW 000 namun pada NPWP tidak ada. 2. Mohon dasar peraturan perpajakan tersebut.

Jawaban

Kita jawab normatif yaa mba.. - Pasal 5 PER 03/2022: Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat salah satunya: identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah. - Selanjutnya di pasal 6 PER 03/2022 diatur sbb: > Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/156590--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)