User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156584--07-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mbak kalo fp masukan udah di kreditkan, bisa pembatalan fp gak ya?

Jawaban

Jika pembeli sudah mengkreditkan, maka setelah penjual melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya, penjual harus menunggu konfirmasi dari pembeli, pembeli harus melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya. Setelah pembeli melakukan pembatalan, baru fp bisa dibatalkan oleh penjual. Sedang konfirmasi ulang wp off

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k32/156584--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)