faq1:5k32:156584--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mbak kalo fp masukan udah di kreditkan, bisa pembatalan fp gak ya?
Jawaban
Jika pembeli sudah mengkreditkan, maka setelah penjual melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya, penjual harus menunggu konfirmasi dari pembeli, pembeli harus melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya. Setelah pembeli melakukan pembatalan, baru fp bisa dibatalkan oleh penjual. Sedang konfirmasi ulang wp off
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/156584--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)