faq1:5k32:156582--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Min, sesuai aturan PMK 173, yang buat ID billing adalah pengusaha KPBPB. Tetapi pihak mereka tdk mau membuat billing dengan kode 411211 107. Mereka bilang kalau mereka yang buat akan pakai kode 411211 900. Jika ingin pakai kode 411211 107, harus dari pihak kami yang buat. Apa benar seperti itu ?”
Jawaban
boleh dipastikan dahulu apakah transaksi yg dimaksud adalah pengeluaran barang dari kpbpb dan asal barangnya dari mana? setelah itu untuk pembuatan ssp menyesuaikan matriks ini. contoh kasus dan pembuatan ssp bisa dicek di lampiran PMK 173 huruf A. Ketentuan menggunakan KJS 107 juga sudah diatur dalam per-22 2021
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k32/156582--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)