faq1:5k32:156579--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa service tapi jasa pasang dan pembelian komponen, ini dppnya ?
Jawaban
sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) maka dppnya adalah bruto dari jasa nya saja. tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka dpp adalah jumlah bruto pembayarannya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/156579--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1