User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156578--07-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

“(email) Mau tanya terkait pencatuman alamat pada faktur pajak sesuai dengan PER/03 2022 Pasal 6. Contoh kasus : Pembeli (terdaftar di KPP BKM dan sudah pemusatan PPN) membeli BKP dimana barang tersebut diterima di gudang Jakarta (gudang bukan dimiliki oleh pembeli, tapi disewa oleh pembeli). BKP tersebut akan ditransitkan oleh si pembeli ke alamat cabang untuk digunakan. Kemudian di dalam kontrak juga dituliskan bahwa barang akan diterima sampai ke alamat Gudang Jakarta. Untuk kasus seperti i

Jawaban

“Dijelaskan normatif saja sesuai per-03 2022, a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP. Nanti wp yg menentukan pencantuman alamat, yaitu pihak yg menerima bkp/jkp”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/156578--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)