faq1:5k32:156573--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“perusahaan kami mendapat hibah uang tunai dari pemerintah saya mau mempertanyakan tentang tarif pajak yang dikenakan dan siapa yang membayar pajaknya Kalau hibah dari pemerintah gitu apakah ada pengecualiannya selain yang diatur di PMK 90 2020?”
Jawaban
dilihat kembali apakah hibah tsb termasuk objek pajak atau bukan sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu hpp dan dalam pmk 90 2020. kemudian, selama tidak ada unsur potput (baik pph pasal 22 atau pph pasal 23) maka tidak dipotong, jika masuk objek pajak maka jadi penghasilan bruto badan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k32/156573--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)