faq1:5k32:156566--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika penyerahan jasa dilakukan di cabang namun untuk pembayaran atas invoice/tagihan dilakukan di pusat bagaimana untuk pelaporan ebupot unifikasinya?
Jawaban
Pasal 23 (UU PPh) (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Yang wajib membayarkan yaa mba yang motong.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/156566--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)