faq1:5k32:156564--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Barang kebutuhan pokok sudah ada aturan turunannya? input fakturnya gmn ya?
Jawaban
Berdasarkan penjelasan UU HPP, pasal 16B, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan, tapi untuk penginputan FP, krna kode capnya belum ada, sementara bisa pilih keterangan lainnya dan tambahkan keterangan dasar aturan fasilitasnya di kolom referensi (konfirm KPP)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k32/156564--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)