faq1:5k32:156546--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP nanya terkait PPS, untuk memperoleh nilai harta bangunan. Sudah dijelaskan sebelumnya penentuan nilai harta kebijakan 1 menggunakan NJOP. WP nanya lagi: “misal kalo beli sertifikat tercantum 100m, lalu di pbb masih 200m karena belum dipecah betul dari NJOP PBB dibagi dua kah?”
Jawaban
sebenarnya untuk harta tanah/bangunan yang digunakan adalah nilai njop per akhir tahun pajak terakhir. untuk nilainya ini apakah harus dibagi 2 atau tidak lebih baik konsultasi ke kpp, atau jika memang tidak ada nilai pedoman maka bisa menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/156546--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)