faq1:5k32:156518--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Rumah sudah masuk SPT, KPR, tapi nilai utangnya belum masuk di SPT. nilai utang ini boleh gak masuk di PPS?
Jawaban
Kebijakan II, perolehan setelah 2016. Rumah tidak masuk PPS, karena sudah dilaporkan di SPT, utang KPR tidak bisa masuk PPS juga, karena harta terkaitnya tidak masuk PPS
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k32/156518--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)