User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156518--07-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Rumah sudah masuk SPT, KPR, tapi nilai utangnya belum masuk di SPT. nilai utang ini boleh gak masuk di PPS?

Jawaban

Kebijakan II, perolehan setelah 2016. Rumah tidak masuk PPS, karena sudah dilaporkan di SPT, utang KPR tidak bisa masuk PPS juga, karena harta terkaitnya tidak masuk PPS

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/156518--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)