faq1:5k32:156504--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Siang ka, saya mau tanya. Suatu perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak mengenai PPN. Perusahaan tersebut tidak setuju atas STP tsbt kemudian mereka mengajukan gugatan. Pertanyaan saya, selama dlm proses gugatan tsb apkh prshn harus melunasi tagihan pajak yg di stp? Mas mba bisa ya gugatan atas STP ?
Jawaban
gugatan hanya yang disebutkan di pasal 23, pastikan kembali apakah memang benar gugatan atau uu pasal 36 yang diajukan oleh wajib pajak
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/156504--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)