User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156504--07-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Siang ka, saya mau tanya. Suatu perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak mengenai PPN. Perusahaan tersebut tidak setuju atas STP tsbt kemudian mereka mengajukan gugatan. Pertanyaan saya, selama dlm proses gugatan tsb apkh prshn harus melunasi tagihan pajak yg di stp? Mas mba bisa ya gugatan atas STP ?

Jawaban

gugatan hanya yang disebutkan di pasal 23, pastikan kembali apakah memang benar gugatan atau uu pasal 36 yang diajukan oleh wajib pajak

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k32/156504--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)