faq1:5k32:156488--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp badan mengikuti pps kebijakan 1 apakah masih bisa melakukan pembetulan spt masa ppn?
Jawaban
secara ketentuan tidak diatur, tidak seperti kebijakan 2 yang disebutkan pembetulan dianggap tidak disampaikan kalau ikut pps. tp balik lagi ke pembetulannya, dia mau pembetulan masa kapan, perhatikan batas waktu pembetulannya aja
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/156488--07-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1