User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156475--07-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah bangunan, memberikan deposit. apakah deposit termasuk ke dalam definisi jumlah bruto sewa?

Jawaban

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k32/156475--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)