faq1:5k32:156475--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa tanah bangunan, memberikan deposit. apakah deposit termasuk ke dalam definisi jumlah bruto sewa?
Jawaban
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k32/156475--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)