faq1:5k32:156465--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp belum lapor spt tahun 2012, bisa lapor pakai eform kah?
Jawaban
di eform tidak bisa ya baik efiling. sebenarnya tidak perlu dilaporkan karena penetapannya udah kadaluarsa. jika tetap ingin melaporkan silahkan konsultasi ke KPP bagaimana cara pelaporannya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/156465--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1