User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156454--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa pendidikan ke mahasiswa, apakah sekolah wajib menerbitkan FP?

Jawaban

Dari UU HPP jasa pendidikan memang jadi BKP dibebaskan, jadi penyerahannya dipungut ppn dg fp 08, normalnya begitu.. Jasa pendidikan yg dimaksud adalah: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/156454--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)