faq1:5k32:156454--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan jasa pendidikan ke mahasiswa, apakah sekolah wajib menerbitkan FP?
Jawaban
Dari UU HPP jasa pendidikan memang jadi BKP dibebaskan, jadi penyerahannya dipungut ppn dg fp 08, normalnya begitu.. Jasa pendidikan yg dimaksud adalah: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/156454--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)