User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156447--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT ABS bergerak di bidang Penyedia Tenaga Kerja dalam Negeri sebagai Pemberi Jasa, PT MA sebagai Customer kami sebagai Penerima Jasa Mohon bisa diberikan informasi/penjelasan sbb : 1. Apakah atas Tagihan kami ke PT MA Penyerahan Uang Kompensasi Karyawan berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan TERUTANG PPN ? 2. Apakah Penyerahan Uang Kompensasi Karyawan berdasarkan PKWT itu sama dengan Penggantian/Reimbursmen dan Tidak Terutang PPN ?

Jawaban

Terkait jasa tenaga kerja, masuk ke pasal 16B UU HPP. Jasa tenaga kerja yang dimaksud meliputi: a) jasa tenaga kerja; b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Jika transaksinya masuk ke situ, maka seharusnya dikenakan PPN dan mendapat fasilitas dibebaskan dan menggunakan kode 08. Jadi, yang kena PPN itu atas penyerahan “jasa”-

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/156447--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)