User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156446--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

twitter mas mba izin ketentuan perpajakan atas transaksi dr penyetor modal dan penerima setoran modal sama2 non PKP dan sama2 berada di kawasan bebas https://twitter.com/suliistya/status/1532396886274891776

Jawaban

Dalam penjelasan pasal 1A ayat (2) huruf (d) UU No 11/2020 cluster PPN, diatur bahwa: Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham oleh pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/156446--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)