faq1:5k32:156430--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter): dividen yang diterima karyawan asing yang merupakan SPDN apakah bisa mengikuti ketentuan dalam PMK 18/2021? Jika tidak apakah berarti harus setor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2)
Jawaban
Pasal 14 PMK 18/2021 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/156430--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1