Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS- “Untuk dasar hukumnya seperti apa ya mas/mba? apakah cukup disampaikan manfaat mengikuti PPS saja di pasal 11 uu HPP? https://twitter.com/AristoPriyanto2/status/1533797320575184898 Replying to @kring_pajak Terima kasih infonya..betul SPT tahunan. Kalo PPS…..apakah ini merupakan suatu program pemeriksaan SPT tahunan 2016-2020? Seandainya ada harta yang belum dilaporkan/dicantumkan periode 2019 dan 2020..apakah ada sanksi/dendanya? Maturnuwun”
Jawaban
bisa dijelaskan secara umum dulu ya Mba. PPS adalah program pengungkapan harta yang salah satunya untuk mengungkapkan harta bersih yg diperoleh 2016-2020, masih dimiliki sampai 31 des 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP tahun pajak 2020. Jika WP ikut PPS atas harta tahun 2019 dan 2020 maka betul berlaku ketentuan pasal 11 UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP