faq1:5k32:156398--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya menganai impor polykarbonate. itu bagaimana ya sistemnya? polycarbonate itu bentuknya semacam Galvalum atap pajak impornya apa saja ya kak? terus kalau mau dijual lagi tanpa merubah bentuk nanti apa saja ya pajak yang akan dikenakan?
Jawaban
Untuk PPN tidak ada pengenaan fasilitas khusus atas impor polycarbonate sejauh yang aku baca. Pengenaannya sama seperti impor seperti biasa karena tidak masuk ke pasal 4A, jadi dianggap BKP. Kena PPN dan PPh 22 atas impor Atas penjualannya, kalo jual seperti biasa gak ada pot/put PPhnya. Atas PPN dianggap penyerahan BKP seperti biasa, tapi tergantung transaksinya juga seperti apa dan diserahkan ke mana
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/156398--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)