faq1:5k32:156397--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya pelaku umkm dengan peredaran bruto dibawah 4,8m, setiap bulan saya sudah membayar pph final 0,5 %, tetapi diakhir tahun ternyata masih ada sisa barang yang belum terjual, dalam pengisian spt tahunannya apakah harus saya cantumkan didaftar harta?
Jawaban
untuk pengisian kolom harta di spt tahunan OP normatif aja sepanjang itu memang termasuk harta dan masih dimiliki pada akhir tahun pajak berarti bisa dimasukkan ke spt tahunan. untuk kode dan jenis harta bisa dilihat di lampiran per 36/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/156397--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)