User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156397--07-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya pelaku umkm dengan peredaran bruto dibawah 4,8m, setiap bulan saya sudah membayar pph final 0,5 %, tetapi diakhir tahun ternyata masih ada sisa barang yang belum terjual, dalam pengisian spt tahunannya apakah harus saya cantumkan didaftar harta?

Jawaban

untuk pengisian kolom harta di spt tahunan OP normatif aja sepanjang itu memang termasuk harta dan masih dimiliki pada akhir tahun pajak berarti bisa dimasukkan ke spt tahunan. untuk kode dan jenis harta bisa dilihat di lampiran per 36/2015

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/156397--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)