faq1:5k32:156383--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q: saya mau tanya perihal pemotongan pph,, case nya disini badan ini usahanya sewa lapangan jadi punya stadion, pada saat pemotongan pph ini nanti masuk pph 23 atau 4 ayat 2 ya ?
Jawaban
#43A by pm wp off di PP 34/2017 yg dikecualikan cuma penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya mbak pasal 2 KEP-22/PJ,/2002 Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah, kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k32/156383--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)