faq1:5k32:156357--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#32Q: Perusahaan dalam negeri akan bertransaksi dengan perusahaan luar negeri, kontrak dan administrasi secara dokumen antara PT saya dengan PT luar negeri. Kami akan melakukan pemotongan PPh 26. Namun ternyata mereka memiliki BUT, apakah bisa saya bertransaksi langsung tanpa melalui BUT nya mereka? dan perpajakannya saya menggunakan tax treaty PPh 26 langsung dengan subjek pajak LN
Jawaban
#33A: bisa. yg penting syarat untuk menggunakan ketentuan P3b nya terpenuhi. ketentuannya mengikuti per-25/2018. jika memenuhi syaratnya, maka bisa menggunakan ketentuan P3B. jika tidak, atas penghasilan yg diberikan ke LN ikut ketentuan umum pemotongan pph pasal 26
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/156357--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)