User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156344--07-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

:jika saya ikut PPS, untuk aset tanah, apakah ketika balik nama sertifikat masih tetap bayar pajak PPh 4.2 sebesar 2,5%?

Jawaban

Sepanjang menjadi objek PPhTB harusnya akan tetap di bayar PPh finalnya, ikut PPS tidak menyebabkan tidak terutangnya PPh atas pengalihan atas tanah dan atau bangunan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/156344--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)