User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156319--07-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pemasukan barang ke kawasan berikat kan harus ada sppb sebelum buat faktur. kalau wp pakai uang muka pelunasan apakah sppb bisa digunakan tidak hanya sekali?

Jawaban

fp uang muka dan fp pelunasan bisa menggunakan sppb yang sama

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k32/156319--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)