faq1:5k32:156319--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pemasukan barang ke kawasan berikat kan harus ada sppb sebelum buat faktur. kalau wp pakai uang muka pelunasan apakah sppb bisa digunakan tidak hanya sekali?
Jawaban
fp uang muka dan fp pelunasan bisa menggunakan sppb yang sama
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k32/156319--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)