faq1:5k32:156300--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa konstruksi untuk dpp jika ada dp apakah harus sesuai dp atau bisa seluruh nilai kontrak
Jawaban
Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/156300--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)