User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156300--07-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa konstruksi untuk dpp jika ada dp apakah harus sesuai dp atau bisa seluruh nilai kontrak

Jawaban

Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k32/156300--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)