Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
https://twitter.com/TamTheUserName/status/1534007630514925570 @kring_pajak min, mau revisi EOI pembetulan 2, ini kolom identitas unik harus tetap sama atau diubah ya?..kemudian untuk kolom jenis data diisi apa ya untuk pembetulan? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
untuk identitas unik diisi dengan identitas unik berupa gabungan Tahun Data+NPWP Pelapor+Sequence 7 digit dan bersifat unik untuk setiap row, sehingga jika ads pembetulan langsung merujuk pada row tersebut. Jadi meskipun pembetulan, untuk identitas unik tetap sama, tidak perlu diubah. Sedangkan untuk kolom jenis data ini diisi dengan kode DJP 1 = Data Baru, DJP2 = Data pembetulan (koreksi), dan DJP3 = Data yang dihapus. Jadi untuk pembetulan 2, silakan pada kolom jenis data dapat diisi dengan
Dasar Hukum
–
Editor
R