faq1:5k32:156273--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pesangon tidak final bagaimana perhitunganya?
Jawaban
Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X penghasilan bruto yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender contoh penghitungan di penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009 Jika tidak memiliki NPWP maka dipotong 20% lebih tinggi
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/156273--07-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1