faq1:5k32:156258--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q: Jika WP OP ikut pps, sudah ada suketnya. Atas tahun pajak 2019, ternyata WP OP ini terlambat lapor. Setelah periode PPS selesai. Apakah AR masih bisa menerbitkan STP atas keterlambatan lapor SPT 2019 tsb ?
Jawaban
#28A: ini ke pasal 8 PMK-196/2021 mas. untuk wp yang mengungkapkan harta, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016-2020. jadi kalo ikut ketentuan ini seharusnya tidak akan terbit. kecuali ada temuan data
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/156258--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1