User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156249--07-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ph pasal 23, jasa security. di tagihan ada jasa tenaga kerja dan management fee

Jawaban

pastikan dulu apakah transaksi penyedia tenaga kerja atau bukan. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honora

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k32/156249--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)