faq1:5k32:156249--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ph pasal 23, jasa security. di tagihan ada jasa tenaga kerja dan management fee
Jawaban
pastikan dulu apakah transaksi penyedia tenaga kerja atau bukan. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honora
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/156249--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)