faq1:5k32:156237--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
faktur pajak uang muka apabila ada perubahan nominal nilai kontrakl apakah harus dibuat fp pengganti?
Jawaban
iya seharusnya dibuat fp pengganti asal masih bisa diganti ya (belum diperiksa), kemudian lapor spt pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156237--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)