faq1:5k32:156235--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah kalau telat menyerahkan SKD WPLN bisa dikembalikan?
Jawaban
WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama. pasal 10 per 25/2018
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/156235--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)