faq1:5k32:156204--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp kalau dibawah 4,8M omsetnya pencatatan kan?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung pengh
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/156204--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)