User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156167--07-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami-isteri ph, untuk penentuan batasan peredaran bruto tertentu digabung atau dipisah?

Jawaban

pasal 4 ayat 2 PP23/2018, Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k32/156167--07-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1