faq1:5k32:156166--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNA punya npwp tapi NE, tahun 1989 membeli aset di indonesia, sampai sekarang masih dimiliki. tidak ikut TA, apakah bisa ikut PPS?
Jawaban
silakan arahkan pembetulan spt atau bisa jg ikut pps tapi tidak mendapat manfaat apapun. apabila memang kondisinya sudah menjadi spln, silakan ajukan penghapusan npwp
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156166--07-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1