faq1:5k32:156159--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#3Q @kring_pajak halo min, mau tanya, kalau kita ada pembetulan SPT masa PPh 23 karena ada 2 bukpot yang salah npwp, lalu kita sudah terlanjur impor bukpot unifikasi yang mau dibetulkan dan yg sudah betul dan juga sudah posting, kira-kira jika mau dilaporkan apakah berpengaruh?
Jawaban
#3A: pembetulan bisa dilakukan untuk tiap bagian kecuali nomor bupot, identitas lawan transaksi, dan masa. jika yg salah adalah identitas, arahkan untuk dibatalkan lalu buat bupot baru. Stelah itu posting lalu lapor pembetulan. Kalo pada saat pembetulan dia hanya impor bupot, yg lamanya tetep ada, kemungkinan akan muncul KB yg harus disetor. Kalo yg dibetulkan hanya npwp nya, seharusnya gak akan muncul kb baru. Dipastikan caranya benar
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/156159--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)