User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156153--07-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min minta tolong ksh instruksi gmn caranya input nota pembatalan JKP di efaktur 3.1? FP nya belum dikreditkan oleh pembeli, dan FP Keluarannya juga belum dilaporkan di SPT PPN (FP Keluaran masa Mei, nota pembatalan tertanggal di Juni) ini fp keluarannya apakah ditanya sudah diupload atau belum? jika belum bisa dihapus, jika sudah diupload, langsung dibatalkan aja sama penjual, nanti langsung jadi batal. atau gimana ya mas mba?

Jawaban

kalo memang mau menggunakan mekanisme nota pembatalan, maka FP Masukannya silakan di kreditkan dulu, baru pembelinya bisa bikin nota pembatalan atas PM tersebut.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/156153--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)