faq1:5k32:156153--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min minta tolong ksh instruksi gmn caranya input nota pembatalan JKP di efaktur 3.1? FP nya belum dikreditkan oleh pembeli, dan FP Keluarannya juga belum dilaporkan di SPT PPN (FP Keluaran masa Mei, nota pembatalan tertanggal di Juni) ini fp keluarannya apakah ditanya sudah diupload atau belum? jika belum bisa dihapus, jika sudah diupload, langsung dibatalkan aja sama penjual, nanti langsung jadi batal. atau gimana ya mas mba?
Jawaban
kalo memang mau menggunakan mekanisme nota pembatalan, maka FP Masukannya silakan di kreditkan dulu, baru pembelinya bisa bikin nota pembatalan atas PM tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/156153--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)