User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156152--07-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila perusahaan pemberi jasa di dalam pabean biasa (bukan kawasan khusus) sebagai pemberi jasa dan bertransaksi dengan perusahaan perusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jika penyerahan jasa tersebut bukan di kawasan perdangangan bebas, apakah atas penyerahan/perolehan jasa tersebut dapat dibebaskan PPNnya?

Jawaban

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (Ps 28 ayat 2 dan 3 PMK-173/2021).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/156152--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)