faq1:5k32:156151--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya untuk faktur atas kebutuhan pokok(garam) kan harus menerbitkan faktur 080 untuk keterangabn tambahan apakah diisi 'Lainnya' ? dan kode dokumen pendukung dikosongkan?
Jawaban
Sebenernya karena aturan pelaksanaannya belum terbit, kita juga belum bisa jawab, namun harusnya bisa menggunakan cara seperti yang di sebutkan oleh WP, nah apabila WP ingin mengguunakan cara itu, sebaiknya juga berkonsultasi lebih lanjut ke KPP, untuk menanyakan apakah boleh dengan cara itu, atau ada cara lain yang lazim di pakai di KPP terserbut sembari menunggu aturan pelaksanaanya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/156151--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1