faq1:5k32:156150--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kewajiban pengukuhan pkp jika wp omzetnya bulan mei sudah melebihi 4,8M
Jawaban
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k32/156150--07-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1