faq1:5k32:156136--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika perusahaan PKP dijakarta ada memanfaatkan jasa dari perusahaan non PKP dibatam, apakah atas transaksi ini di kenakan PPN setor sendiri ? Jika ya berapa kode pajakmya ?
Jawaban
Betul, atas penyerahan JKP dari KPBPB ke TLDDP dikenai PPN. Disetorkan ke kas negara oleh pihak pengusaha KPBPB. Kode setorannya adalah 411211-107. Untuk tata cara pengisian billing-nya sesuai pasal 27 PMK-173/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156136--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)