User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156119--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP diminta KPP pembetulan beruntun SPT PPN masa april-juni

Jawaban

Apabila ada data faktur pajak baru yang belum dilaporkan ke masa pajak bersangkutan maka perlu dilakukan pembetulan SPT masa PPN. dan apabila pembetulan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka perlu dilakukan pembetulan untuk masa setelahnya apabila memilik kompensasi ke masa selanjutnya..lebih detil di PER 29 tahun 2015

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/156119--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)