Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Apabila penyerahan mobil bekas sesuai ketentuan PMK 65/2022 maka menggunakan besaran tertentu, tarif 1,1% dgn kode FP 05 dan dilaporkan di web efaktur. 2. Untuk pertanyaan no 2 ini, FP 01 atau 05 ya mas/mbak? kemudian tarif efektifnya apakah 2,2%?
Jawaban
1. Iyaa sepakat untuk kendaraan bekas diatur sesuai PMK 65/2022, menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. FP dengan kode 05 dan dilaporkan melalui web efaktur. 2. Untuk emas: a. Emas perhiasan. - FPnya DPPnilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. (PMK-30/PMK.03/2014) (Tarif PPN menggunakan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%) - Lalu, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat PKP nya masuk k
Dasar Hukum
–
Editor
MDR