User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156116--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Apabila penyerahan mobil bekas sesuai ketentuan PMK 65/2022 maka menggunakan besaran tertentu, tarif 1,1% dgn kode FP 05 dan dilaporkan di web efaktur. 2. Untuk pertanyaan no 2 ini, FP 01 atau 05 ya mas/mbak? kemudian tarif efektifnya apakah 2,2%?

Jawaban

1. Iyaa sepakat untuk kendaraan bekas diatur sesuai PMK 65/2022, menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. FP dengan kode 05 dan dilaporkan melalui web efaktur. 2. Untuk emas: a. Emas perhiasan. - FPnya DPPnilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. (PMK-30/PMK.03/2014) (Tarif PPN menggunakan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%) - Lalu, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat PKP nya masuk k

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/156116--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)