Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerak di bidang dealer mobil. Setiap bulan mendapatkan insentif dari perusahaan leasing, karena kami memberikan pada pembeli mobil sebagai konsumen mereka. Atas insentif tersebut mereka momotong PPh pasal 23 sebesar 2% apa sudah benar perusahaan leasing memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%? bukan 15%? Atas insentif tersebut apa sudah benar tidak terutang PPN?
Jawaban
Kalau untuk PPh: Normatif ya mas, Kalau insentif ini berhubungan dengan jasa yang diberikan sesuai jasa yang dijelaskan PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23 2% mas. Didalam PMK tersebut misalnya ada jasa perantara, nah apakah WP masuk ke Jasa dalam list tersebut ini WP yang menentukan. Untuk Hadiah PPh 23: Objeknya: hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: (bersifat tidak final) Atas hadiah a
Dasar Hukum
–
Editor
MDR