faq1:5k32:156106--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/wndy_ntl/status/1504668738997846017 Mas mbak ini pph 23 ya? Atau ada tambahan yg perlu digali?
Jawaban
perlu digali dulu ya apakah ada transfer hak ekonomi dalam transaksi pembelian softwarenya atau tidak, jika ada maka merupakan objek pph 23 atas royalti. Jika pembeli hanya sebagai end user saja, maka tidak perlu ada pemotongan pph ps 23, namun atas penghasilan si penjualnya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=3550284cdc2575eae68335f00870aaab&str=software&q_do=match
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k32/156106--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)