Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika aktanya sudah berubah per tanggal 15 maret dan sedang pengajuan perubahan data ke KPP, Apakah faktur per tanggal 16 ke depan langsung harus berubah nama direktur yang tercantum di efakturnya? https://twitter.com/SiiAdoo/status/1504361004695957504
Jawaban
kalo utk perubahan penandatanganan faktur pajak ada mekanismenya sendiri ya mas, perlu pemberitahuan ke KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 PER 24 th 2012). Jadi misal tanggl 15 maret pegawai/pejabat yang berhak menandatangani fp berubah, maka sudah bisa menggunakan nama pegawai/pejabat yang baru. Terkait di aplikasi efakturnya silahkan diubah di menu Referensi-Administrasi User. Jgn lupa ajukan pemberit
Dasar Hukum
–
Editor
YCD