faq1:5k32:156101--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/Mba, ini hibah yg diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan kan dikecualikan sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU PPh stdtd UU HPP dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008 kan ya? Apakah ada yg perlu ditambahkan lagi utk disampaikan ke WPnya?
Jawaban
betul mas triawan. tapi karena bentuknya rumah (tanah dan bangunan) ketika ada pengalihan atas hibah itu sbenernya menjadi objek pph final (Pasal 1 PP 34 th 2016). Namun bisa dikecualikan apabila mempunyai SKB (Pasal 3 PER 30 2009)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k32/156101--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)