User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156080--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pp 23 setelah onset diatas 4,8 tahun depannya kanbtarif normal, pas ditarif normal nyabonsetnya balik dibawah 4miliar, apa bisa balik ke pp 23? di pasal brp ya itu?

Jawaban

#54A: ada dipasal 7 ayat 2 pp 23/2018 nya mas. Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. jadi gabisa balik ke PP 23 lagi

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/156080--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)