faq1:5k32:156076--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#53Q pemeteraian kemudian untuk dokumen elektronik bentuk pengesahannya bagaimana ya? apakah dokumen elektronik yang dilakukan pemeteraian kemudian harus dicetak terlebih dahulu atau bagaimana?
Jawaban
#53A: di pasal 21 pmk-134/2021 disebut bisa pake meterai tempel, meterai elektronik, atau SSP mbak. untuk tata cara lebih lanjutnya ada di SE-07/2022. kalo mau pake meterai tempel memang harus dokumen fisik, jadi dicetak dulu
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/156076--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)