User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156076--06-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#53Q pemeteraian kemudian untuk dokumen elektronik bentuk pengesahannya bagaimana ya? apakah dokumen elektronik yang dilakukan pemeteraian kemudian harus dicetak terlebih dahulu atau bagaimana?

Jawaban

#53A: di pasal 21 pmk-134/2021 disebut bisa pake meterai tempel, meterai elektronik, atau SSP mbak. untuk tata cara lebih lanjutnya ada di SE-07/2022. kalo mau pake meterai tempel memang harus dokumen fisik, jadi dicetak dulu

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k32/156076--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)