faq1:5k32:156069--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN DTP atas rumah tapak untuk yang fp 07, keterangannya diisi apa ya?
Jawaban
Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 06 /PMK.010/2022” sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156069--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1